WNA India Eksodus ke Indonesia Naik Pesawat Carter, Segini Jumlahnya

WNA India Eksodus ke Indonesia Naik Pesawat Carter, Segini Jumlahnya

JAKARTA - Sedikitnya 117 warga negara India eksodus ke Indonesia, karena kasus covid 19 di negaranya melonjak drastis. Rupanya mereka menggunakan pesawat carter.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, dr Benget.

\"Betul, mereka melalui Bandara Soekarno-Hatta naik pesawat carter dari India pada tanggal 21 April 2021 pukul 19.30 dengan pesawat carter QZ9BB ex MMA,\" kata Benget.

Menurut Benget, ratusan WN India itu diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia karena mereka dilengkapi dengan Kitas yang diberikan otoritas terkait kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan.

\"Jumlah WNA India 127 orang. Ya boleh masuk karena ada Kitas,\" kata Benget.

Namun Kementerian Kesehatan telah melakukan langkah antisipasi dengan mewajibkan mereka menjalani karantina selama 5x24 jam.

Petugas kesehatan juga melakukan pemeriksaan swab sebanyak dua kali pada saat mereka tiba di hotel dan saat hari kelima proses karantina.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menerangkan bahwa WN India yang tiba pada malam itu sebanyak 117 orang bukan 135 orang. Setibanya di Bandara Seotta, seluruh penumpang pesawat itu menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta.

\"Pemeriksaan kesehatan dimaksud berupa PCR/swab test oleh petugas KKP,\" ucap Romi.

Hal itu sesuai prosedur pemeriksaan kedatangan kesehatan WNA ke Indonesia. Selanjutnya, jika warga asing atau penumpang lolos dari pemeriksaan kesehatan petugas KKP, mereka akan melanjutkan pemeriksaan dokumen di konter Imigrasi.

Dalam pemeriksaan itu, kata Romi, seluruh dokumen keimigrasian 117 warga India itu memenuhi syarat masuk Indonesia. \"Mereka memiliki Kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan Kitap (kartu izin tinggal tetap).\"

Selanjutnya, mereka yang dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan dan dokumen keimigrasian, ditangani Satuan Tugas Covid-19 untuk diarahkan Karantina selama 5 hari.

\"Saat dikarantina, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan kembali dan PCR/swab ulang, untuk memastikan mereka benar benar aman dari Covid-19. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: